REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses lelang pengerjaan proyek Jakarta International Stadium (JIS) mendapat sorotan setelah Adhi Karya melayangkan keberatan atas proses tender yang digelar PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, Jakpro menegaskan, proses lelang tender pembangunan JIS sudah sesuai prosedur.
Direktur Konstruksi JIS Jakpro Iwan Taswin menjelaskan, proses tendernya 'basic and build' dan mengutamakan kualitas. Jadi, proses tendernya ada dua tahap, penilaian teknis dan harga. Tender pertama itu nilai teknis dulu jadi yang bener-benat terjamin kualitasnya dan tepat waktu kalau bisa lebih cepat.
"Jadi, oleh tim tender itu penilaian teknis sangat detail mulai dari perencanaan desain sampe metode konstruksi, desain, materilnya sampai teknis-teknis, seperti time schedule-nya," kata Iwan, Kamis (12/9).
Proses yang berjalan, kata dia, dua perserta lelang ini disandingkan, proposal teknisnya kemudian muncul skor teknis. Dari skor itu ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah. Kemudian, yang rendah, tambah Iwan, karena ada beberapa item yang tidak peserta tender penuhi dari beberapa kategori. "Nah itu memengaruhi skor," kata Iwan.
Kemudian, lanjut dia, ke tahap harga, dari dua tahap ini, diakumulasikan skornya. Maka, muncullah total skor yang menentukan peringkat pemenang. Iwan menjelaskan, Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibilang harganya lebih rendah, itu tidak bisa mengangkat skor teknis yang kurang setelah diakumulasi.
Di proposal teknis perencanaannya, sebut Iwan, ada item yang kurang karena tidak terpenuhi. "Sedangkan, kita porsi tekniknya lebih tinggi, teknik itu 70 harga 30 karena kita mau kualitas karena ini bangunan spesifik bangunan khusus dan standar internasional," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengingatkan agar sesama BUMN menjaga proses pembangunan JIS tetap berjalan. Anies pun sudah mengetahui soal keberatan KSO Adhi Karya, soal pemenang tender, KSO Wijaya Karya yang dimenangkan oleh Jakpro. Anies bahkan menyampaikan keheranannya soal keberatan antarperusahaan negara ini.
"Dua-duanya milik negara, jadi berapa pun uang yang diberikan uangnya masuk ke negara. Dua-duanya BUMN jadi menurut saya ini harus dikoreksi karena ini jadi kurang sehat. Masak sesama BUMN saling jegal, ini bisa menunda pembangunan JIS. Sesama BUMN harusnya saling dukung," kata Anies.
Anies menilai, kalau yang dimenangkan Jakpro adalah pihak swasta atau perusahaan internasional, bisa diperdebatkan. “Tapi, ini kan dua-duanya BUMN. Saya yakin panitia lelang telah mengikuti prosedur saat memilih KSO Wika Gedung sebagai kontraktor pembangunan JIS,” kata Anies.
Kritik Kebijakan
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai, ada yang janggal proses tender proyek Jakarta International Stadium (JIS) yang memunculkan konsorsium atau Kerja Sama Operasi (KSO) Wijaya Karya (Wika) Gedung-Jaya Konstruksi-PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang, dan meminta prosesnya diulang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, tender tersebut harus diulang lantaran ada gap harga penawaran yang begitu jauh antara KSO pemenang tender dan KSO Adhi Karya-Hutama Karya-Nindya Karya-Indah Karya yang memprotes hasil lelang proyek pembangunan.
"Walaupun gap itu dijelaskan soal teknis, tapi teknis masa sampai ratusan miliar rupiah, rasanya juga nggak masuk akal," kata Gembong, Rabu (11/9).
Bahkan, Gembong menduga pihak KSO pemenang tender melakukan kesepakatan tersendiri sebelum tender terjadi. "Selanjutnya, kami lihat sepertinya ini sudah 'kerja duluan', baru lelang dilakukan artinya sudah yakin bahwa dia pemenangnya," ujar dia.
Atas hal tersebut, Gembong mengatakan, pihaknya meminta untuk hal tersebut diselesaikan dan dilakukan tender ulang. "Tapi, jangan justru ini (tender ulang) menghambat pekerjaan. Tetap percepatan itu kita butuhkan, tapi nggak boleh nabrak aturan," ujar Gembong.
Selain tender proyek pembangunan JIS, Gembong juga mengkritik Anies terlalu membebaskan BUMD sehingga banyak kebijakan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Ia mencontohkan, pembangunan jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan rumah DP 0 persen atau rumah tanpa uang muka.
"Ketika pembahasan, kami istilahkan ada penyelundupan kebijakan. Skybridge dan DP 0 persen yang dibangun Sarana Jaya itu penyelundupan kebijakan. Ini terjadi berulang-ulang," kata dia.
Pembangunan Skybridge Tanah Abang, menurut Gembong, melanggar aturan karena fasilitas tersebut sudah dibangun terlebih dahulu. Setelah pembangunan selesai, Pemprov DKI Jakarta baru meminta izin ke DPRD DKI Jakarta untuk memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Sarana Jaya.
Selain itu, Gembong juga menyoroti pernyataan Anies yang berencana memberikan ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan di atas trotoar. Padahal, disebutnya, fungsi trotoar ditujukan untuk pejalan kaki.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2I1KAbdBagikan Berita Ini
0 Response to "Jakpro Klaim Tender JIS Sudah Sesuai Prosedur"
Post a Comment