REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akhirnya menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9) dini hari. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati lima komisioner KPK terpilih.
"Dengan demikian maka kelima calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang pertama saudara Nawawi Pomolango, setuju? Yang kedua Lili Pintauli, setuju? Yang ketiga saudara Nurul Ghufron, setuju? Yang keempat Firli Bahuri, setuju? Yang kelima Alexander Marwata, setuju?" kata Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari.
Berdasarkan hasil voting, diketahui Firli Bahuri memperoleh 56 suara, Nurul Ghufron memperoleh 51 suara, Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara. Sementara itu Alexander Marwata memperoleh 53 suara, dan Lili Pintauli Siregar memperoleh 44 suara.
Sementara itu Sigit Danang Joyo memperoleh 19 suara, Luthfi Jayadi Kurniawan memperoleh tujuh suara. Sedangkan Johanis Tanak, Robi Arya, dan I Nyoman Wara memperoleh 0 suara.
Pemilihan pimpinan dilakukan dengan mekanisme voting. Voting diikuti 56 anggota dewan. Masing-masing anggota memilih lima anggota. Setelah terpilih lima, anggota dewan langsung memilih satu nama untuk dijadikan ketua KPK.
DPR sebelumnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Rabu (11/9) dan berakhir pada Kamis (12/9) malam. Sebanyak 10 capim mengikuti pemilihan pimpinan KPK untuk masa jabatan periode 2019-2023.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2I3QRDyBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Resmi Tetapkan Lima Komisioner KPK Periode 2019-2023"
Post a Comment