Search

Jaksa Jadwalkan Kembali Pemanggilan Lukman dan Khofifah

Keduanya akan jadi saksi untuk dua terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan Menteri Agama Lukman Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9) pekan depan. Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Wirahadi.

"Jadi, saya dapat informasi juga dari jaksa penuntut umum hari ini sebenarnya direncanakan pemeriksaan di persidangan untuk menteri agama dan gubernur Jawa Timur. Namun, mereka mengirimkan surat tidak bisa dilakukan pemeriksaan hari ini sehingga akan dijadwalkan ulang nanti pada 26 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Karena itu, kata dia, KPK berharap keduanya dapat hadir di persidangan pada pekan depan dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. "Kami harap tidak ada penjadwalan ulang berikutnya. Jadi, pada 26 Juni tersebut atau pada minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Diansyah.

Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Saifuddin senilai Rp 325 juta. Sedangkan Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp 91,4 juta.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WUyOJq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Jadwalkan Kembali Pemanggilan Lukman dan Khofifah"

Post a Comment

Powered by Blogger.