Search

TKN: Kalau BPN tak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

TKN menolak usulan penghentian Situng KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dihentikan, seperti yang dinyatakan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Situng dianggap sebagai terobosan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan dalam proses rekapitulasi suara.

"Situng adalah sistem yang bisa dirancang terbuka, sehingga publik bisa ikut koreksi jika terjadi kekeliruan dalam input data," ujar juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily lewat keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).

Ia menyayangkan sikap BPN yang menyatakan adanya kecurangan dan ingin proses real count milik KPU dihentikan. Padahal, jika kubu 02 benar menemukan adanya kecurangan, mereka cukup memberikan bukti-bukti ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera diproses.

Jika dirasa kurang puas, BPN dapat menempuh jalur hukum dengan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Mungkin ceritanya akan lain kalau Situng itu memenangkan mereka," ujar Ace.

TKN sendiri pun semakin yakin dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019. Hal itu melihat hasil Situng KPU yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin untuk sementara unggul.

Menurut Ace, hasil Situng KPU tidak terlalu berbeda dengan proses real count yang dilakukan TKN. "Situng KPU juga hasilnya akan sama dengan hasil rekapitulasi C1 dalam 'war room'," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Amien Rais mengaku tidak percaya hitungan suara Pilpres 2019 yang masih dilakukan KPU. Sebab, ia menuding KPU zalim dan curang dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

Tidak hanya itu, ia mengklaim mendapatkan laporan bahwa KPU sudah tidak bisa mengendalikan masalah ini karena ada siluman yang memiliki kuasa tinggi dan ingin menguasai semuanya.

Apalagi, ia menambahkan, KPU adalah makhluk politik buatan pemerintah pejawat. Karena itu, ia menyebut tidak ada gunanya untuk mempercayai hasil hitungan KPU yang rencananya akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZYUO3y

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN: Kalau BPN tak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.