REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin disebut dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam dakwaan, Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. "Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (30/5).
Menurut Febri, uang Rp70 juta itu dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman. "Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Febri.
Febri memastikan, KPK akan membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," ucapnya.
KPK, kata Febri, akan mempelajari semua dugaan itu. Tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut.
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dollar AS dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YR3jfIBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Uang Rp 70 Juta, Bukan dari Laci Kerja Menag"
Post a Comment