Search

Kemenkominfo Ingatkan Sanksi Hukum Penyebar Hoaks

Kemenkominfo menemukan 30 hoaks terkait kerusuhan aksi 22 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat segera menghapus berita bohong atau hoaks yang diunggah melalui media sosial masing-masing. Kemenkominfo mengingatkan sanksi hukum yang bisa dihadapi masyarakat.

“Kalau tidak, penegakan hukum akan dijalankan. Himbauan kami ke masyarakat, mari jaga lingkungan siber untuk beraktivitas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5).

Kemenkominfo mengancam melakukan penindakan hukum pada penyebar berita bohong di media sosial maupun lingkungan masyarakat. Kemenkominfo menemukan 30 hoaks terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Hoaks tersebut tersebar melalui 1.932 URL di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber sedang mendalami akun-akun media sosial yang menyebarkan hoaks, terutama video viral yang menarasikan Brimob memukuli remaja hingga tewas di Kampung Bali, Tanah Abang.

“Sedang didalami Direktorat Siber. Kemudian analisis jejak digitalnya. Kemudian cek kembali menggunakan lab digital Direktorat Siber,” ujar dia.

Dedi menyampaikan kepolisian juga akan menggandeng Kemenkominfo untuk menguji sejumlah akun media sosial. Kemudian, kepolisian bisa melakukan penegakan hukum.

“Kalau cukup kuat buktinya, maka Direktorat Siber melakukan upaya penegakan hukum,” kata Dedi.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2M8GvGK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkominfo Ingatkan Sanksi Hukum Penyebar Hoaks"

Post a Comment

Powered by Blogger.