IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyesalkan pemerintah dan DPR-RI yang tidak pernah menyertakan komisi tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Seperti diketahui, RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang PIHU melalui sidang paripurna DPR-RI pada Kamis (28/3) lalu.
Baca Juga:
Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji tidak berlaku lagi. Dalam UU yang terbaru itu, disebutkan bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR-RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ketua KPHI Samidin Nasir, UU PIHU membuat peran regulator, operator, dan kendali terhadap penyelenggaraan ibadah haji berpusat pada satu pihak saja. Karena itu, dia menilai UU PIHU justru merupakan sebuah kemunduran bila dibandingkan dengan UU Nomor 13/2008.
"Sehingga potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lebih besar," kata Samidin Nasir saat dihubungi Ihram.co.id, Selasa (2/4).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPHI tidak pernah dilibatkan sepanjang proses penggodokan RUU PIHU hingga pengesahan UU tersebut. Padahal, idealnya dalam pembuatan sebuah undang-undang, DPR dan pemerintah--dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag)--mesti meminta masukan dari pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
"(KPHI) tidak pernah dilibatkan. Dan beberapa kali KPHI menghubungi Ketua Komisi VIII agar KPHI diundang RDP (rapat dengar pendapat), juga tidak dipenuhi," ujar dia.
Samidin menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari UU PIHU. "Ya sedang kami pelajari secara komprehensif UU tersebut. Karen draft yang beredar masih ada dua naskah yang berbeda," katanya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2U9vlFyBagikan Berita Ini
0 Response to "KPHI Merasa tak Dilibatkan dalam Pembahasan UU Haji Terbaru"
Post a Comment