IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap II akan dibuka mulai besok, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan pelunasan BPIH tahap II dibuka selama delapan hari kerja, dari 30 April–10 Mei 2019.
Menurutnya, dibukanya pelunasan BPIH tahap II ini, karena masih terdapat 19. 815 calon jamaah haji (calhaj) yang belum melunasi pembayaran, meski pelunasan BPIH tahap I telah ditutup. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Saat pelunasan tahap I ditutup, calhaj yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90.29 persen," kata Muhajirin dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Senin(29/04).
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif, menjelaskan pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi enam kelompok calhaj, yakni calhaj yang mengalami kegagalan pembayaran. Kedua, calhaj yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, calhaj yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I. Keempat, calhaj penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Kelima, calhaj lanjut usia minimal 75 tahun per 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017. Dan terakhir, calhaj yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
“Terkait dengan daftar calhaj penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id,” ujar Khanif.
Apabila calhaj penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka calhaj yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
Berita Terkait
“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” jelas Khanif. Dia berharap calhaj yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bias mulai melunasi BPIH.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VwGjEJBagikan Berita Ini
0 Response to "Dibuka 8 Hari Kerja, Pelunasan BPIH Tahap II Dimulai Besok"
Post a Comment