REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan geram dengan banyaknya lembaga zakat liar. Baznas akan memproses secara hukum lembaga zakat liar tersebut dengan menggandeng Polda Sulsel.
"Kami baru mengirim surat ke polda untuk diadakan pertemuan dan saat ini sedang digagas. Kan mereka (lembaga zakat liar) harusnya mengurus administrasinya ke Baznas Sulsel agar kegiatannya lebih legal," ungkap Ketua Umum Baznas Sulsel, Mappagio pada Pelatihan Fundraising Ramadhan 1440 bagi Baznas kabupaten/kota se Sulselbar di Makassar, Jumat (19/4).
Menurutnya, lembaga tersebut dianggap sangat meresahkan dikarenakan banyak pengaduan dari masyarakat terkait zakat yang tidak jelas penyalurannya. "Untuk tahun ini kami sudah tidak mau main-main lagi. Pernah ada kasus lembaga liar yang melakukan pengumpulan untuk bantuan Palestina dan seorang warga menghubungi kami, ujung-ujungnya baznas yang ditelepon. Mau sampai kapan seperti itu," ucap Wakil Ketua Baznas Sulsel, Moh Arfat Rasyid.
Ia mengatakan, pihaknya akan bermitra dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang tidak mematuhi undang-undang. Bagi Moh Arfat, dua tahun proses pembinaan terkait proses pengumpulan zakat yang benar dirasa sudah cukup. Sehingga, bagi yang melakukan pengumpulan di masyarakat tanpa pendistribusian yang baik akan ditindaki secara hukum. Agar resmi, lembaga liar harus memiliki izin atau regulasi dari Baznas.
"Itu termasuk tindakan penipuan. Dan itu akan merusak citra zakat dan tentu merusak citra baznas sebagai lembaga amil milik negara," ujarnya.
Ia menambahkan, ciri lembaga zakat liar ialah aktif melakukan promosi ke masyarakat, aktif memasang spanduk, serta selalu melakukan penggalangan di media sosial. Sampai saat ini baru delapan lembaga yang memiliki izin Baznas. Lembaga tersebut seperti Lazizmu, Laziznu, Rumah Zakat, IZI, Wahdah, dan Rumah Yatim.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Xx3BIdBagikan Berita Ini
0 Response to "Baznas Sulsel Gandeng Polda Tertibkan Lembaga Zakat Ilegal"
Post a Comment