
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid akan mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Apalagi, hingga saat ini, sudah tidak ditemukan kendala lagi terkait Keppres BPIH tersebut.
Baca Juga:
“Kita desak agar segera turun pekan ini, karena sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Sodiq saat dihubungi Republika.co.id, Senin (11/3).
Dokumen BPIH memang sampai kepada Presiden RI dan hanya tinggal menunggu pengesahannya saja. Kendala terkait poin-poin dalam dokumen tersebut juga sudah selesai. “Tidak ada masalah (kelengkapan dokumen dan lainnya),” kata Sodiq lagi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Maman Saefullah, memastikan Keppres BPIH akan keluar bulan ini mengingat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin telah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH tersebut.
“Jadi Keppres BPIH itu Jumat (1/ 3) baru diteken Menag, kemudian dikembalikan ke Sekretariat Negara, tapi sampai hari ini belum ada kabar,” kata Maman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/3).
Maman menjelaskan, setelah Keppres keluar, Kementerian Agama akan langsung memproses Keputusan Menteri Agama (KMA) dan disusul dengan penetapan Keputusan Direktur Jendral (Kepdirjen) Kementrian Agama terkait BPIH.
Kepdirjen ini, kata dia, akan memudahkan teknis pembayaran BPIH, sekaligus melengkapi data jamaah haji yang tidak dapat terdeteksi dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Terkait pembayaran haji, Maman menjelaskan, salah satu jenis pembayarannya adalah visa berbayar merujuk data Siskohat calon jamaah haji. Jika calon jamaah terkait sudah pernah haji, biaya pembuatan visa akan bertambah 2.000 riyal atau sekitar Rp 7.5 juta.
Begitu juga ketika visa telah jadi, dan calon jamaah baru diketahui sudah pernah haji, maka yang bersangkutan harus membayar 2.000 riyal. Namun, Maman mengingatkan penambahan biaya itu belum tentu dialami semua calon jamaah.
“Tapi itu belum tentu ditagih, makanya harus diatur dengan pasti di Kepdirjen agar tidak dianggap pungli,” jelas Maman.
Berita Terkait
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Upayakan Keppres BPIH 2019 Ditandantangani Segera"
Post a Comment