REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan dasar penahanan musisi Ahmad Dhani kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan perwakilan komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra M Syafi'i yang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/1). Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Syahrial Sidik menjelaskan bahwa penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah ada dalam asas hukum pidana dan termuat dalam KUHAP.
"Disebutkan semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat 3 menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa di tahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," kata Syahrial di Cempaka Putih, Jakarta.
Syahrial mengungkapkan saat ini pihaknya mengaku telah menerima laporan upaya banding Ahmad Dhani. Namun berkasnya belum masuk ke pengadilan tinggi.
"Berkasnya belum sampai sesuai dengan PP 21 dan peraturan menteri kehakiman itu menyebutnya paling lama dua minggu setelah upaya hukum berkas segera dikirimkan kepada kami," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Fadli Zon kemudian membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pada saat itu penetapan hakim tidak disiarkan sebelum ada putusan.
"Lantas sekarang Ahmad Dhani ditahan atas dasar apa? Apakah Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan perintah penahanan, karena ini menyangkut hak asasi manusia," kata Fadli.
Terkait hal itu Syahrial menyarankan jika ada yang dinilai tidak tepat dalam kasus Ahmad Dhani, ia mempersilakan pihak lain memuatnya dalam memori banding.
"Itu harus dilaksanakan, silahkan diungkapkan dalam memori banding. Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai," tegas Syahrial.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UBt8hNBagikan Berita Ini
0 Response to "PT Jakarta Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani"
Post a Comment