REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Bawaslu menegaskan sudah memproses dugaan pelangggaran oleh belasan camat di Sulawesi Selatan.
Menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN). Camat bukan merupakan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.
Para camat diizinkan untuk mencari referensi tentang para calon yang berkontestasi dalam pemilu dan pilkada. Hak pilih mereka pun dijamin dan dipersilakan untuk memilih di TPS.
"Tetapi tidak untuk ikut dalam kampanye. Kampanye terbuka mereka tidak diperkenankan untuk ikut, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, tak diperkenankan," tegas Bagja saat dijumpai wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Sementara itu, terkait belasan camat di Sulawesi Selatan yang mendukung capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Bagja menegaskan mereka semua telah diperiksa. Para camat dimintai klarifikasi mengapa mereka bisa melakukan deklarasi dukungan itu.
"Apakah mereka tidak tahu bahwa ASN itu harus netral. Lihat surat edaran Menpan-RB, lihat peraturan kepegawaian. Peraturan itu menyatakan ASN tidak diperkenankan ikut dalam kampanye," tambah Bagja.
Sebelumnya, sebanyak 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa Bawaslu terkait laporan video dukungan terhadap capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu akan mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TaO8ibBagikan Berita Ini
0 Response to "Camat Dilarang Berkampanye dan Ikut Kampanye"
Post a Comment