Search

Tersangka Baru Hoaks Surat Suara Seorang Guru SMP

MIK menjadi tersangka kelima kasus hoaks surat surat tercoblos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi baru saja kembali menangkap tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (38). Tersangka ditangkap di kediamannya wilayah Cilegon, Banten, dan rupanya merupakan seorang guru SMP.

"Bahwa dari hasil riksa tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru SMP di daerah Cilegon sana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

Dari pemeriksaan tersangka juga, ia mengaku membuat sendiri narasi kalimat unggahan di akun Twitter @chiechilhie80, dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Kemudian setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa membuktikan informasi tersebut didapat dari mana.

"Kami tanya dari mana (tahu info itu), dia tidak bisa membuktikan. Kata Dia dari Facebook tapi dia nggak tahu Facebook siapa," kata Argo yang juga menjabat Kepala Tim Media Satgas Antimafia Bola itu.

"Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter-nya," kata Argo, menambahkan.

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Metro Cendana, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Sebelum ditangkap di Cilegon, polisi sempat memburu MIK di Majalengka.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 milliar.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2006 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.

Oleh Genta Tenri Mawangi

Jakarta, 11/1 (Antara) - Tersangka penyebar berita palsu atau hoaks surat suara, MIK (38) tidak dapat menunjukkan sumber rumor ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Informasi (hoaks) tersebut sampai saat ini tidak dibuktikan oleh tersangka mengenai sumbernya. Semua akun medsos (media sosial) yang disampaikan tersangka, tidak ditemukan penyidik,¿ kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Kombes Pol Argo menjelaskan, MIK melalui akun Twitternya @chiechilhie80 menyusun sendiri isi cuitan yang ia unggah ke media sosial tersebut.

"Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter-nya,¿ sebut Kombes Pol Argo.

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Metro Cendana, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Sebelum ditangkap di Cilegon, polisi sempat memburu MIK di Majalengka.

MIK menjadi penyebar hoaks kelima yang ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak rumor tujuh kontainer surat suara bergulir di media sosial Twitter pada 2 Januari.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks, ditambah J, LS, dan HY sebagai penyebar rumor surat suara tercoblos.

***2***

(T.KR-GNT)

TAKE

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FpoZJn

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tersangka Baru Hoaks Surat Suara Seorang Guru SMP"

Post a Comment

Powered by Blogger.