
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para jurnalis menggelar aksi di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (25/1). Dalam aksi itu mereka menyatakan menolak remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama atas kasus dalang pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan didukung oleh AJI Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LB Jakarta, dan Forum Peduli Masyarakat Jakarta (FPMJ).
Menurut Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, remisi yang dikeluarkan Presiden Jokowi terhadap Susrama adalah penodaan terhadap kebebasan Pers. Ia menuntut agar remisi itu dicabut oleh Presiden Jokowi. "Hanya satu kalimat atas pemberian remisi ini: Cabut! Cabut remisi terhadap pembunuh jurnalis!" seru Tanjung kepada para wartawan yang ikut aksi tersebut.
Bahkan menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, remisi itu tidak adil dan merusak keadilan jurnalis. Ia menyatakan kekecewaannya atas keputusan remisi itu dan menghimbau Presiden Jokowi harus meninjau ulang dan mencabut remisi yang diberikan. "Ini bukan hanya ancaman kepada keluarga Prabangsa tetapi juga kepada seluruh jurnalis," seru Isnur.
Isnur juga mengatakan bahwa pada hari ini para jurnalis di Bali telah berhasil meminta tanda tangan Ketua Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) yang telah memberi rekomendasi remisi itu untuk mencabut surat keterangan baik Susrama itu. “Kami mendesak agar segera diberikan pencabutan remisi,” kata Isnur.
Selain itu, menurut Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah benar ada rekomendasi atau surat berkelakuan baik itu. “ya kita masih menyelidiki apakah benar ada rekomendasi dari Kalapas itu. Bahkan keluarga Prabangsa yang ikut aksi di Bali tadi juga belum tau infonya,” ujar Wahyudin.
Ketua Divisi Pendidikan AJI Jakarta Fira Abdulrahman pun turut menolak remisi itu. Ia meneriakkan 'Free Jurnalis Free' didepan para demonstran. "Ini sudah melukai kebebasan pers di Indonesia!" seru Fira.
Menurut Wahyudin, Presiden Jokowi belum ada itikad serius dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis melihat adanya peningkatan dari tahun ke tahun. “Ada peningkatan kasus ya dari 2017 ke 2018. Di 2017 ada 60 kasus, 2018 ada 71 kasus. Itu untuk kasus kekerasan fisik dan nonfisik ya,” kata Wahyudin lagi.
Seperti ketahui, Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Ia merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi. Kebijakan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Prabangsa dibunuh secara tragis oleh puluhan anak buah yang dikirimkan oleh Susrama ke rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli pada 11 Februari 2009 silam. Ia dibunuh karena tulisan Prabangsa di harian Radar Bali tentang dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama.
Kronologis terjadinya pembunuhan itu diawali dengan memukuli dan menghabisi Prabangsa hingga sekarat. Kemudian ia dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Desa Pesinggahan dan dinaiki perahu lalu dibuang ke laut. Adapun mayatnya ditemukan lima hari kemudian di Teluk Bungsil, Bali oleh awak kapal yang lewat.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FO0FC0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Para Jurnalis Gelar Aksi Tolak Remisi Susrama"
Post a Comment