Search

MUI Apresiasi Perda Larangan Mushala di Basement

Meski mengapresiasi, namun MUI belum mengeluarkan imbauan resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan daerah (Perda) yang memerintahkan agar gedung-gedung dan pusat perbelanjaan (mall) menyediakan mushala yang layak diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, mengatakan MUI sangat mendukung Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) Bandung terkait aturan mushala yang tidak boleh ditempatkan di basement gedung. Menurutnya, sudah semestinya masjid atau mushala ditempatkan di tempat yang pantas dan nyaman. 

Ia mengungkapkan, Masjid Pasaraya Blok M di Jakarta Selatan bisa menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya. 

"Semoga kota-kota besar lain menyusul mengeluarkan perda yang sama," kata Yunahar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan, Perda serupa bisa saja diterapkan pemerintah daerah lainnya selama ada niat yang baik, kemauan, dan keikhlasan. 

Ia tidak melihat ada kendala jika daerah lain ingin menerapkan aturan semacam ini. 

Kendati begitu, Yunahar mengungkapkan belum ada imbauan secara resmi dari MUI agar daerah lainnya mengeluarkan Perda terkait mushala di gedung atau mall seperti yang diterapkan Pemkot Bandung. 

Dengan keberadaan mushala yang layak di mall atau gedung, ia mengatakan pengunjung dan pelanggan Muslim bisa berlama-lama di dalamnya dan tidak harus pergi ke tempat lain untuk mendirikan shalat. Bagi pengelola gedung sendiri, mereka diuntungkan karena semakin banyak pengunjung yang betah berada di mall untuk berbelanja. 

Hal senada diungkapkan Zainut Tauhid Sa'adi yang juga merupakan Wakil Ketua Umum MUI. 

Ia mengatakan, lembaga ini juga mendukung jika di daerah lain bisa menerapkan perda yang sama. Akan tetapi, menurutnya, tidak semua daerah bisa menerapkan aturan serupa. 

Ia mengatakan, perda semacam itu bisa diterapkan khususnya bagi daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. 

Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2CJGC4O

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI Apresiasi Perda Larangan Mushala di Basement"

Post a Comment

Powered by Blogger.