Search

Menkumham: Wajib Hukumnya Napiter Akui Pancasila

Napiter wajib hukumnya mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laolly menegaskan pengakuan Pancasila wajib hukumnya bagi para narapidana teroris yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut Yasonna hal tersebut sangat fundamental.

"Mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Jadi jangan salah mengakui Pancasila seolah-olah tidak mengakui Tuhan. Tidak. Maksudnya kita mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan ya paham NKRI," tegas Yasonna.

"Kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa  ratus lagi teroris sekarang di dalam. 507 teroris di dalam ya kan," tambahnya.

Oleh karenanya dalam syarat sebuah pembebasan bersyarat seorang napiter harus mengakui adanya pancasila, karena kejahatan tentang terorisme terhadap negara. "Selain itu napiter juga harus  berlakuan baik paling tidak selama 9 bulan  berada di dalam," terangnya.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi ( Binapi dan Latker Produksi)  Harun Sulianto mengungkapkan saat ini ada 67 narapidana teroris  dari 382 yang hardcore itu tidak mau melaksanakan program deradikalisasi.

"Sementara yang menolak deradikalisasi 157 orang dari 382," kata Harun.

Sementara Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, upaya yang dilakukan untuk para napi teroris yang masih menjadi tahanan, BNPT sering menggunakan ulama untuk mengajak diskusi dan menyadarkan para napi teroris biasanya BNPT mengirim ulama yang lebih tinggi ilmunya.

Kendati demikian, napi teroris seperti Abu Bakar Baasyir memang sulit untuk mengikuti program deradikalisasi. "Tapi ada juga orang-orang yang garis keras itu tidak mau melaksanakan program deradikalisasi. Tapi tetap kita upaya untuk bisa tersentuh, supaya kita minimal bisa mereduksi mindset ideologi mereka," kata Suhardi.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Wr5rKF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkumham: Wajib Hukumnya Napiter Akui Pancasila"

Post a Comment

Powered by Blogger.