Search

KPK Sita Uang dari Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM

KPK menggeledah rumah dari tiga tersangka kasus suap proyek SPAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang sekitar Rp200 juta, dari penggeledahan di rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo, tersangka suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain rumah Direktur PT TSP, KPK juga menggeledah rumah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari rumah tersangka YUL, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/1).

Sedangkan untuk dua rumah tersangka lainnya, kata Febri, penggeledahan masih berjalan sampai saat ini. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi pada Senin (31/12), yaitu di kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledehan di kantor SPAM dan PT WKE dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB sampai dengan dinihari 1 Januari 2019," kata Febri.

Dari penggeledahan pada dua lokasi itu, diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait proyek SPAM di berbagai daerah.

"Jadi, cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar. Jadi, dokumen-dokumen itu diamankan, kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," jelasnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala serta Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AqK3vE

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sita Uang dari Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.