Search

Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah menyebarkan informasi rasa kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian. Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani atas kasus pelanggaran UU ITE.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani sidang, jaksa membawa Dhani untuk menjalani penahanan menuju rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani adalah sebuah vonis balas dendam.

Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilai dia, sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” ujar Hendarsam saat ditemui usai jalani persidangan kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HDmVAf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Ahmad Dhani"

Post a Comment

Powered by Blogger.