Search

Ditjen Ketenagalistrikan Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif

Kebutuhan subsidi listrik 2019 Rp 65,32 T sedangkan alokasi APBN Rp 59,32 T.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan sampai dengan triwulan I tahun 2019. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2019 sebesar Rp 65,32 triliun sedangkan alokasi APBN tahun 2019 sebesar Rp 59,32 triliun dan carry over ke tahun berikutnya sebesar Rp 6 triliun.

"Sudah diinfokan bahwa tidak akan naik tarif listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/1).

Selain itu, subsidi listrik tepat sasaran tetap dijalankan oleh Kementerian ESDM. Di mana salah satu kebijakannya adalah tetap memberikan subsidi listrik bagi seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA, dengan mengacu Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).

Untuk pemenuhan serta membantu rasio elektrifikasi masyarakat miskin, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar dapat memberikan sambungan listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu yang ada di wilayahnya. Jonan mencontohkan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terdapat sekitar 2.100 rumah yang tidak mampu melakukan penyambungan listrik, sementara jaringan distribusi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah tersedia.

"Saya baru dapat laporan dari Ibu Bupati Probolinggo, ada sekitar 2.100 rumah yang sudah ada jaringan distribusinya PLN tapi orangnya belum mampu bayar biaya penyambungannya," kata Jonan.

Ia mengimbau terutama yang di Jawa dan provinsi-provinsi besar, juga kabupaten-kabupaten yang APBD-nya mencapai triliunan. Agar dapat menyisihkan sebagian untuk memberikan sambungan listrik gratis kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga bisa menikmati listrik.

Menurut Jonan, masyarakat dengan golongan tarif listrik 450 Volt Ampere (VA) bisa untuk melakukan pembayaran penggunaan listrik. Namun terkendala tingginya biaya penyambungan atau pemasangan.

"Kalau langganannya pasti bisa, sekitar Rp 15 ribu, tapi kalau pasang itu sekitar Rp 500 ribu . Pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi yang membantu," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, hingga akhir tahun 2018, rasio elektifikasi Nasional adalah 98,3 persen, atau lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019 yang sebesar 97,5 persen.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TD8fST

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Ketenagalistrikan Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif"

Post a Comment

Powered by Blogger.