Search

Dispensasi Nikah di Yogya Naik karena Hamil di Luar Nikah

Hamil di luar nikah terjadi karena pergaulan bebas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tingkat pengajuan dispensasi nikah di Kota Yogyakarta meningkat. Peningkatannya pun mencapai sekitar 10 persen pada 2017 hingga 2018.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Nasrudin Salim mengatakan, peningkatan dispensasi nikah ini karena banyak kasus hamil di luar nikah. Sehingga yang belum cukup umur meminta pengajuannya pernikahan. "Dispensasi atau pernikahan dini itu meningkat karena faktor hamil dulu. Misalnya laki-lakinya belum cukup umur, 19 tahun. Tapi perempuannya sudah cukup umur untuk menikah," kata Nasrudin saat ditemui Republika.co.id di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Jumat (18/01). 

Nasrudin mengatakan, untuk menekan meningkatnya dispensasi nikah ini dapat dilakukan dengan memperkuat dakwah-dakwah terhadap generasi muda. Selain itu harus ada pengawasan dari orang tua.  Sebab, hamil di luar nikah pada umumnya terjadi akibat pergaulan bebas.

"Apalagi dengan canggihnya teknologi saat ini bisa berakibat macam-macam. Anak-anak bisa mengakses macam-macam, hal-hal yang porno sekalipun. Hal ini bisa mengakibatkan adanya pergaulan bebas itu," kata Nasrudin yang juga merupakan Hakim di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta ini.

Ia menjelaskan, hal yang menjadi hambatan untuk meloloskan pengajuan dispensasi nikah ini karena bukti yang diajukan belum lengkap. Selain itu, juga pengajuan yang terlambat dilakukan.

"Kadang sudah hamil enam bulan atau delapan bulan, sehingga tergesa-gesa mengajukan. Padahal memeriksa perkara itu tidak bisa cepat. Jadi harus diburu-buru," lanjutnya.

Walaupu begitu, kenaikannya tidak terlalu tinggi. Jika dibandingkan dnegan kabupaten lainnya di DIY seperti Sleman dan Bantul, di mana masih berada menduduki peringkat di atas Kota Yogyakarta terkait dispensasi nikah ini.

"Sekarang di desa-desa itu tidak seperti dulu. Dulu setelah Maghrib itu ada pengajian. Sekarang itu hampir sepi. Sebaliknya itu di Kota (Yogyakarta) intensif melakukan pengajian," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Mokh Udiyono mengatakan, pada  2016 ada  38 pengajuan dispensasi nikah. Pada 2017 angka tersebut turun, namun tidak terlalu berbeda jauh yaitu menjadi 37 pengajuan. Sedangkan pada 2018 pengajuan itu meningkat. Peningkatannya pun mencapai 45 pengajuan.  "Rata-rata pengajuan dispensasi karena hamil di luar nikah," kata Udiyono.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2stEVmm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dispensasi Nikah di Yogya Naik karena Hamil di Luar Nikah"

Post a Comment

Powered by Blogger.