Search

Bebas, Ini Lima Fakta Tentang Ustaz Abu Bakar Baasyir

Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir disebut telah mendapat persetujuan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Narapidana kasus teroris Ustaz Abu Bakar Baasyir akan segera menghirup udara segar. Yusri Ihza Mahendra mengatakan, Jumat (18/1), pembebasan Baasyir telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Berikut fakta-fakta soal kasus Baasyir.

1. Vonis 15 Tahun Penjara

Pada 16 Juni 2011, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Ketua majelis hakim, Herri Swantoro, membacakan vonis Ba'asyir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa, Abu bakar Ba'asyir dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan dakwaan subsider," kata Herri Swantoro dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta.

Herri melanjutkan, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 15 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan.  Ba'asyir dianggap terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 7 UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Namun dakwaan yang dibuktikan majelis hakim ternyata berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. JPU menuntut Ba'asyir dengan dakwaan lebih subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana terorisme karena mengetahui adanya penggalangan dana untuk pelatihan militer di Aceh.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RyqYCH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bebas, Ini Lima Fakta Tentang Ustaz Abu Bakar Baasyir"

Post a Comment

Powered by Blogger.