
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara pada Jumat (28/12).
Dalam operasi senyap kali ini , tim penindakan KPK menangkap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK mengonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam pesan singkatnya.
Syarif menuturkan, dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain. Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25 ribu dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tangkap Tangan Pejabat di Kementerian PUPR"
Post a Comment