
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sedikitnya 315 badan publik, atau 60,12 persen dari total 524 badan publik di Sumatra Barat, masih tertutup soal informasi kepada masyarakat. Komisi Informasi (KI) Sumbar mencatat, hanya 209 badan publik yang sudah menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), itupun dianggap masih belum optimal.
Badan publik yang dimaksud mencakup berbagai instansi, termasuk sekolah, kantor pemerintah, kenagarian, KPU, instansi vertikal, hingga perguruan tinggi. Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Sondri berpandangan bahwa minimnya badan publik yang terbuka dilatari minimnya sumber daya manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sumatra Barat.
Apalagi, ia melihat juga bahwa anggaran untuk PPID juga minim. Padahal, lanjutnya, sudah ada penegasan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa semua pembiayaan untuk PPID dibebankan kepada APBD.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "315 Badan Publik di Sumbar Masih Tertutup Soal Informasi"
Post a Comment