Search

KPK: Taufik Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Kedepan

Politikus PAN itu ditahan di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jumat (2/11). Politikus PAN itu ditahan di Rutan KPK.

"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Febri  kepada wartawan, Jumat (2/11).

Taufik diketahui hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan KPK pukul 18.18 WIB. Sesaat setelah dirinya keluar, ia sempat melontarkan pernyataan ke awak media.

"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan Taufik lebih dulu sebagai tersangka atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen.

Taufik diduga menerima fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2qnkLZY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Taufik Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Kedepan"

Post a Comment

Powered by Blogger.