REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Bandung Tahun anggaran 2017 dan semester I tahun anggaran 2018. Hasilnya, Kota Bandung memiliki piutang PBB senilai Rp 800 miliar.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan evaluasi dari BPK Jawa Barat ini menjadi bahan Pemkot Bandung mengejar piutang tersebut. Pemkot akan berupaya menindaklanjuti piutang PBB tersebut.
"Evaluasinya di antaranya yang sekarang ini adalah piutang Rp 800-an miliar piutang dan memang kita ke depan insya Allah dengan BPKP juga sebagai tim BPKP ini menyuvervisi kita," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (9/11).
Menurutnya jumlah ini sudah mulai berkurang dari data sebelumnya. Di mana beberapa waktu lalu, jumlah piutangnya Rp 1,1 triliun berdasarkan hasil sensus.
Ia mengatakan meski nilai piutang ini masih cukup besar pihaknya akan tetap melakukan penagihan kepada para wajib pajak. Tidak ada kebijakan pemutihan pada wajib pajak yang menunggak PBB.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukam langkah-langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui piutang PBB. Tentunya dibantu dengan arahan dari BPK.
"Jadi kita sekarang disamping terus penagihan juga yang terpenting bagaimana kita memperkuat database daripada wajib pajak itu. Dan kita juga terus berupaya Kota Bandung harus memperkuat sertifikasi," tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa mengatakan bahwa pemeriksaan PBB ini nantinya akan menjadi patokan dalam menilai pengelolaan kinerja keuangan Pemkot Bandung. Sebab PBB juga menjadi bagian dari laporan keuangan yang harus disampaikan Pemkot Bandung.
"Kami menyepakati yang nantinya akan menjadi patokan kami ketika menilai pengelolaan kinerja dan membuat simpulan pengelolaannya dan rekomendasi perbaikan," ujarnya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RNWWXbBagikan Berita Ini
0 Response to "Kota Bandung Kejar Piutang PBB Rp 800 Miliar"
Post a Comment