REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg Diono Susilo, menejelaskan perbedaan kewenangan tukang gigi yang lebih sempit dibandingkan dengan dokter gigi. ''Tukang gigi hanya diperbolehkan untuk memasang gigi tiruan lepas," kata Diono di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Perihal ketentuan perundang-undangan terkait tukang gigi ini, kata Diono, pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil uji materi yang dikabulkan oleh MK tersebut kemudian tetap memperbolehkan profesi tukang gigi berpraktik.
Namun, sekali lagi Diono mengingatkan kewenangan tukang gigi dibatasi hanya untuk memasang gigi tiruan lepas. Kendati, praktiknya di lapangan berbeda.
''Tapi, sekarang sudah ada yang pasang kawat segala macam,'' kata dia.
Diono menerangkan beberapa pengalamannya yang melakukan tindakan pada pasien yang dulunya pernah ke tukang gigi. Menurut dia, hasil kerja tukang gigi tidak jarang melakukan kesalahan-kesalahan yang menyebabkan dampak kesehatan.
''Dokter gigi sering lihat kesalahan-kesalahan yang bisa berdampak pada malfungsi, tidak hanya estetika saja. Misalnya ada hambatan di mana gigi yang seharusnya tumbuh, menjadi tidak tumbuh,'' kata Diono.
Karena itu, Diono mengimbau masyarakat agar memilih tenaga kesehatan yang terpercaya dan berkompetensi, seperti dokter gigi, untuk pengobatan gigi dan mulut. ''Sebaiknya berobatlah pada orang yang berkompeten, yaitu dokter gigi, karena kami punya sertifikasi,'' kata dia.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2B4VkTqBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Perbedaan Kewenangan Tukang Gigi dan Dokter Gigi"
Post a Comment