Search

Indekos Milik Ketua RW di Padang Digerebek Ketua RT

Indekos tersebut digerek karena dinilai tak menerapkan jam malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebuah indekos di Kota Padang, Sumatra Barat digerebek lantaran tidak menerapkan jam malam. Sejak lama warga sekitar merasa resah karena pengunjung laki-laki bebas berkunjung ke kos-kosan khusus perempuan itu.

Usut punya usut, indekos yang berada di Jalan Tan Malak Kota Padang tersebut dimiliki oleh Ketua RW 02, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Indekos digerebek oleh Ketua RT setempat bersama puluhan warga yang merasa resah.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/11) malam pukul 22.00 WIB. "Warga resah, karena tidak ada batasan jam tamu bagi pengunjung laki-laki. Makanya digerebek," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Padang Yadrison, Jumat (16/11).

Yadrison mengatakan, penggerebekan dilakukan Ketua RT 01 Erizal bersama sejumlah warga. Saat menggerebek, warga menemukan dua orang laki-laki berada di dalam kamar kos-kosan khusus perempuan itu.

Bahkan di kamar yang sama juga ditemui empat orang perempuan. Keenamnya berada dalam satu kamar meski sudah lewat batas jam kunjungan. "Sesaat setelah dipergoki, Ketua RT menyuruh ke enam orang tersebut ke luar dari kamar," kata Yadrison.

Satpol PP mendata, dua laki-laki dan empat perempuan yang diamankan masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi, yakni RI (23 tahun), DA (23 tahun), CC (23 tahun), MD (21 tahun), FA (23 tahun), dan AF (21 tahun). Petugas Satpol PP sendiri langsung turun ke lapangan begitu mendengar kabar adanya penggerebekan. Sayangnya, penggerebekan ini sempat menimbulkan keributan.

Ketua RW Alhutri Santosa yang diketahui sebagai pemilik indekos mengaku tak terima dengan sikap warga. Bahkan Ketua RW ini nyaris menabrak personel Satpol PP saat masuk ke halaman indekos miliknya yang digerebek.

"Ketua RW ngebut-ngebut tancap gas masuk ke halaman kosan dan nyaris menambrak anggota yang berada di depan rumah. Selain itu juga menantang kami," jelas Temi salah satu anggota Satpol PP.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Padang memanggil keluarga keenam mahasiswa tersebut. Satpol PP juga akan mengkaji aturan jam malam yang seharusnya diterapkan pemilik indekos di Kota Padang. "Kami juga akan mengkaji terkait aturan dan perizinan kosan yang dimiliki Ketua RW ini. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PwDJwg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Indekos Milik Ketua RW di Padang Digerebek Ketua RT"

Post a Comment

Powered by Blogger.