Search

In Picture: Penyelundup Narkoba Anggota Sindikat Bali Nine Dibebaskan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus narkoba anggota sindikat Bali Nine, Renae Lawrence, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dibebaskan hari ini, Rabu (21/11). 

Warga negara Australia tersebut dibebaskan, usai menjalani hukuman penjara sekitar 13 tahun dan setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. Renae  menjalani pidana setelah menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PKMFOU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "In Picture: Penyelundup Narkoba Anggota Sindikat Bali Nine Dibebaskan"

Post a Comment

Powered by Blogger.