![](https://s.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/0.94720600-1542365022-830-556.jpeg)
Program penghapusan sanksi administrasi pajak berlangsung hingga 15 Desember 2018.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan"
Post a Comment