Penyelundup narkoba anggota geng Bali Nine, Renae Lawrence, telah mendatangi kantor polisi di negara bagian New South Wales (NSW), Australia, karena surat tuntutan yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu.
Lawrence, 41, tiba di Australia pada hari Kamis (22/11), setelah menjalani 13 tahun di penjara Indonesia karena mencoba menyelundupkan heroin ke Bali. Lawrence mendatangi kantor Polisi Waratah di Newcastle, NSW, sekitar pukul 14.00 pada hari Jumat (23/11) untuk pertemuan yang telah diatur sebelumnya.
Polisi NSW mengatakan, seorang perempuan berusia 41 tahun dilayani atas surat tuntutan yang belum terselesaikan dan dibebaskan bersyarat dengan jaminan untuk muncul di Pengadilan Newcastle pada 6 Desember.
Telah dipahami bahwa surat tuntutan itu dikeluarkan untuk tuduhan yang dihadapi Lawrence terkait dengan dugaan pencurian mobil di Sydney pada tahun 2005, dan dugaan pengejaran polisi berkecepatan tinggi sesudahnya.
Pada hari Kamis (22/11), Lawrence menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan dalam bahasa Inggris ketika ia tiba di bandara Brisbane. Namun ia mengatakan dalam bahasa Indonesia bahwa ia berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena mengizinkannya untuk melenggang bebas.
Lawrence ditangkap pada April 2005 ketika ia tertangkap di Bandara Bali dengan 2,7 kilogram heroin yang diikat ke tubuhnya. Ia gagal menghadap pengadilan di Gosford pada bulan yang sama saat ia ditangkap di Bali.
Lawrence dihukum karena penyelundupan narkoba dan dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tetapi kemudian dikurangi menjadi 20 tahun di tingkat banding. Hukumannya semakin berkurang karena perilaku yang baik.
Ia adalah satu-satunya anggota Bali Nine yang telah bebas dari penjara. Dua rekannya sesama penyelundup, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2KqnlI9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Bali Nine Renae Lawrence Dibebaskan Bersyarat di Australia"
Post a Comment