REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menanggapi kembalinya Ratna Sarumpaet untuk mengajukan tahanan kota. Bagi dia, cara apa pun seorang kuasa hukum untuk membantu kliennya termasuk untuk pengajuan tahanan kota sangat diperbolehkan asalkan semua sesuai dengan prosedur.
“Itu nggak jadi masalah. Jadi hak daripada tersangka atau keluarganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/10).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kondisi tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sangat turun sejak berada di balik jeruji. Insank berharap pengajuan tahanan kota dapat disetujui penyidik.
Meski kuasa hukum telah menegaskan tentang kondisi Ratna yang semakin memburuk selama di penjara, Argo mengatakan semua keputusan tetap berada di tangan penyidik. “Penyidik yang akan evaluasi dan putuskan,” katanya.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politikus ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Insank sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) untuk menyerahkan surat pengajuan tahanan kota terhadap Ratna. Ia bersama keluarga besar Ratna, menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri atau kabur, namun pengajuan penahanan kota ini ditolak polisi.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CN2mxsBagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penahanan Kota Besok"
Post a Comment