Search

Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Penyebar Hoaks Bencana

Sembilan tersangka penyebar hoaks bencana terkait gempa-tsunami Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap sembilan tersangka penyebar berita bohong atau hoaks berkaitan dengan bencana alam di Palu dan sekitarnya melalui media sosial. Dua tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber, dua kasus ditangani Polda Jatim, satu kasus di Riau dan sisanya di ditangani di polda di Sulawesi.

"Kami temukan sembilan tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan gempa di wilayah Sulawesi," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/10).

Tidak hanya hoaks bencana di Palu, para tersangka juga menyebarkan hoaks gempa di NTB serta akan terjadi gempa di wilayah Jabar serta Jakarta sehingga meresahkan masyarakat. "Bukan merasa prihatin, tetapi malah memanfaatkan dengan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan," tutur Dani.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.

Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman. Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan sebesar 8,1 skala richter dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono meminta masyarakat untuk menjadi agen pemutus hoaks, terutama soal bencana. Masyarakat juga diharapkan mencermati kabar yang diterima sebelum kemudian menyebarkannya lagi ke orang lain.

"Meminta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri hoaks. Ciri-ciri itu pertama dia meramalkan akan ada terjadi gempa besar, akan ada tsunami. Tandai itu berita bohong tidak boleh diteruskan," ujar Daryono dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis (4/10).

Kemudian, tambah dia, hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah informasi tersebut berasal dari lembaga atau institusi yang bertanggung jawab atau tidak. Kemudian perlu dicek kembali apakah ada nomor kontak dari lembaga atau yang bertanggung jawan tersebut dalam pesan itu.

"Kalau tidak ada, itu jelas hoaks. Jadi, mohon menjadi agen pemutus hoaks karena amat meresahkan," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RtD2RF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Penyebar Hoaks Bencana"

Post a Comment

Powered by Blogger.