Search

Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Penyitaan Buku Merah

KPK menyerahkan dua barang bukti ke Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dua barang bukti, salah satunya 'buku merah', ke Polda Metro Jaya sesuai dengan ketetapan dari Pengadinan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Polda Metro Jaya belum berkomentar terkait hal tersebut.

"Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta) belum jawab-jawab. Saya masih ada giat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/10).

Sementara itu, saat mencoba hubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, tidak ada jawaban sama sekali. Sehingga belum ada yang dapat membenarkan penyitaan buku merah tersebut, meskipun Jubir KPK telah membuat pernyataan tersebut.

Untuk diketahui, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan barang bukti yang dikenal publik 'buku merah' terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, disita penyidik Polda Metro Jaya. "Benar tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses Penyitaan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

Febri merincikan beberapa barang yang disita itu yakni satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sumter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.  "Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010," ucapnya.

Febri menambahkan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.

Febri menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Q340P4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Penyitaan Buku Merah"

Post a Comment

Powered by Blogger.