
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta hanya naik di kisaran 4,5 hingga 5,0 persen.
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (24/10), akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur akan mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada tanggal 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 sangat membebani dunia usaha saat ini.
"Pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03 persen atau di kisaran 4,5 sampai dengan 5,0 persen," ujar Samran dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/10).
Menurut Samran, jika kondisi ekonomi domestik dan nilai rupiah stabil, maka kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha. Namun, untuk kondisi saat ini kenaikan sesuai dengan PP akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Hal itu karena perusahaan memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.
"Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira. Namun pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun, maka angka tersebut (4,5-5,0 persen) merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," kata Samran.
Ia berharap sidang Dewan Pengupahan nanti dapat berjalan lancar dan menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini. Menurutnya, keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20-25 persen sah-sah saja, akan tetapi harus juga melihat situasi dan kondisi saat ini.
"Harapan kita agar kondisi ekonomi Nasional cepat pulih kembali,nilai rupiah semakin menguat sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing," katanya.
Di sisi lain, menghadapi era teknologi yang semakin canggih akan berdampak pada banyaknya aktivitas bisnis yang akan diambil alih oleh mesin. Dengan demikian dibutuhkan SDM tenaga kerja yang memiliki keahlian. Menurut dia, pekerja/buruh harus memiliki komitmen dan kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan produktivitas, kapasitas, dan keahlian agar para pekerja ini siap menghadapi era millennials, digitalisasi, dan transaksi nontunai.
"Pengurus Serikat Pekerja saatnya memasukkan masalah ini dalam program kerja unggulan sehingga perkembangan tekhnologi ini dapat dimanfaatkan para pekerja meningkatkan skillnya dan peluang menjadi pelaku pelaku usaha baru," katanya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ED937CBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Sanggupi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5 Persen"
Post a Comment