REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) merupakan pemberian kewenangan yang mandiri bidang akademik dan nonakademik suatu universitas. Tentunya, kewenangan itu selayaknya digunakan bijak untuk mencapai visi.
Rektor Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Prof Yos Johan menilai, semua itu menunjukkan PTNBH memerlukan sinergi antar organ. Ia menekankan, sinergi yang dibutukan harus dijalin dengan sikap saling menghormati.
"Tidak ada lembaga yang lebih tinggi kedudukannya satu dari yang lain, tapi saling bahu-membahu menyukseskan visi universitas," kata Yos, dalam Diskusi dan Pembekalan PTNBH, di Yogyakarta.
Ia menerangkan, jalan menuju PTNBH diawali dari PTN-Satker, lalu ke PTN-BLU dan diteruskan ke PTNBH. Sebagian persyaratan menuju PTNBH di antaranya masuk dalam klaster unggul.
Baik perguruan tinggi, maupun 80 persen dari program studi yang diselenggarakan, dan hasil publikasi internasional hak kekayaan intelektual. Tidak lupa, prestasi PTN dalam kegiatan-kegiatan pemerintah maupun pemerintah daerah.
Selain itu, tentu prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringat pertama kompetisi tingkat nasional maupun internasional. Untuk pendanaan, PTNBH berasal dari dua sumber yaitu APBN dan nonAPBN.
Di antaranya, dana masyarakat, usaha dan pengelolaan kekayaan PTNBH serta kerja sama tridharma perguruan tinggi. PTNBH turut diberi kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri untuk dana non PNBP.
Wewenang lain tidak lain membuka prodi baru dan membentuk badan usaha sendiri. Yos turut menanggapi isu miring PTNBH sebagai komersialisasi pendidikan. Ia berpendapat, itu sebenarnya tidak lebih mahal dari biaya kuliah.
"Biaya kuliah untuk mencetak sarjana kedokteran misalnya, jauh lebih besar dari uang kuliah yang mereka bayarkan, karena itu negara mensubsidi biaya kegiatan belajar mengajar di PTN," ujar Yos.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Ristek Dikti, Totok Prasetyo menilai, PTNBH merupakan kendaraan menuju universitas kelas dunia. Karenanya, ia berharap PTNBH makin mendiri.
Untuk itu, perlu adanya income generating. Ia menekankan, keinginan pemerintah bila sudah jadi PTNBH pengelolaan harus lebih efisien dan efektif. Tapi, secara umum UU dan PP tentang otonomi sudah ada dari sisi Kementerian Ristek Dikti.
"Namun, untuk otonomi keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana harus mengikuti aturan dan perundangan yang ada dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pan RB," kata Totok.
Sebagai tuan rumah, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Sutrisna Wibawa menilai, UNY sedang mempersiapkan diri menuju PTNBH. Hal itu setelah sekian lama berperan sebagai PTN-BLU.
Ia mengungkapkan, tahun ini poin UNY naik, sehingga masih tetap di klaster satu pemeringkatan Kementerian Ristek Dikti. Sustrisna berharap, tahun depan posisi UNY bisa naik dari rangking 11 saat ini. "Yaitu, dengan menggenjot publikasi nasional dan internasional," ujar Sutrisna.
UNY, lanjut Sutrisna, telah pula melakukan efisiensi lewat reformasi birokrasi. Di antaranya, pengurangan jabatan struktural, dan pengembalian dosen Tridharma. Pendanaan diorientasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JquRSFBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengembangan PTN Badan Hukum Perlu Sinergi"
Post a Comment