Search

OTT Bupati Cirebon, KPK Sita Dokumen Proyek dan Uang

Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018. Pada Jumat (26/10) penyidik  melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di enam lokasi. 

"Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai dini hari Sabtu, 27 Oktober 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).

Lokasi penggeledahan, yaitu kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati; kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan. 

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian. "Ada pula dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta," kata Febri.

KPK baru saja menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.  Diduga tedapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. 

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya,‎ Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ELb8yo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Bupati Cirebon, KPK Sita Dokumen Proyek dan Uang"

Post a Comment

Powered by Blogger.