REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima tas setelah menggeledah kantor Sinarmas Grup di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur hampir tujuh jam. Tas-tas tersebut diduga berisi berkas-berkas terkait operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Rombongan penyidik KPK tiba di kantor Sinarmas Grup atau kantor PT Binasawit Abadi Pratama sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka menggunakan tujuh unit mobil dan dikawal polisi bersenjata lengkap.
Selama penggeledahan berlangsung, polisi dan petugas keamanan menjaga ketat kantor tersebut. Pagar kantor ditutup dan wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar pagar.
Sekitar pukul 19.15 WIB, rombongan penyidik KPK keluar dari kantor Sinarmas Group. Barang bukti dibawa menggunakan lima tas, terdiri dua koper berukuran sedang, satu tas jinjing dan dua ransel. Tanpa berkomentar terkait penggeledahan, penyidik KPK yang berjumlah sekitar sepuluh orang itu langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor Sinarmas.
Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan tim penyidik KPK yang datang ke Kalimantan Tengah. Senin (29/10). KPK telah menggeledah kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan kantor lainnya di Palangka Raya.
Sementara itu, pihak perusahaan enggan berkomentar. Kepala Perwakilan Sinarmas Group, Qisman Silaen melalui petugas keamanan menyampaikan pesan penolakannya untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Pada Jumat (26/10) lalu, KPK menangkap 14 orang terdiri 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta yakni dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sudah tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang anggota DPRD Kalteng dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), serta dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2qiPHuoBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Angkut Lima Tas dari Sinarmas Sampit"
Post a Comment