Search

DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan Masuk APBN 2019

Dalam RAPBN 2019, pemerintah belum pernah mengajukan dana kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin mengaku masih menunggu payung hukum untuk dana kelurahan, jika hendak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, belum ada Undang-undang yang mengatur kelurahan dapat menerima dana transfer langsung dari APBN dan mengelolanya mandiri seprtti dana desa.

Hal ini berbeda dengan dana desa yang sudah memiliki payung hukum baik di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang dana desa. "Ya, makanya dari sisi pijakan, legal normal itu seperti apa ini juga yang lagi kita tunggu. Tentu beda kalau dana desa ama dana kelurahan," ujar Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Azis, sebab dana kelurahan yang diusulkan Pemerintah merupakan slot yang berasal dari anggaran dana desa yang telah mengalami efisiensi dalam RAPBN 2019. Ia mengungkap, dari besaran Rp73 Triliun untuk dana desa, kemudian diefisiensikan menjadi Rp70 Triliun.

"Kemudian Rp 3 triliunnya masuk ke sana kelurahan, tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," ujar Azis.

Politikus Partai Golkar itu mengungkap pihak pemerintah akan memasukkan slot dana kelurahan itu masuk dalam RUU APBN. Ia sendiri tidak mengambil pusing payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah.

Menurutnya, yang penting payung hukum dana kelurahan tersebut disiapkan pemerintah jika ingin memasukkan dalam APBN 2019. Sebab, dalam RAPBN 2019, dana kelurahan memang belum pernah diajukan pemerintah.

"Di RAPBN belum ada, masuknya baru di postur, ini dari usulan-usulan berkembang, kemudian dari rapat diambillah suatu kebijakan ya itu efisiensi posting dana desa menuju dana kelurahan," kata Azis.

Sementara, Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid mengatakan dana untuk kelurahan bukan postur anggaran dalam RAPBN 2019. Namun dana kelurahan  masuk dalam postur anggaran transfer ke daerah melalui dana desa.

"Anggaran transfer ke daerah melalui Dana Desa itu tiap tahun naik, terakhir ini ada Rp 70 triliun. Nah dari transfer dana ke daerah melalui dana desa itu kemudian di-split 3 triliun melalui dana untuk kelurahan," kata Jazilul.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PNjpTo

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

1 Response to "DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan Masuk APBN 2019"

  1. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.