REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tidak ambil pusing jika ada yang melaporkan pihaknya ke pihak kepolisian, terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dahnil tetap mengklaim pihaknya tidak pernah menyebarkan hoaks, sebaliknya pihaknya adalah korban dalam kasus ini.
"Silakan saja. Yang jelas secara hukum kami tak menebar hoaks tapi kami itu menjadi korban dari kebohongan Bu Ratna," katanya kepada wartawan di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/10).
Menurutnya, BPN dapat disebut menyebar hoaks jika pihaknya mengetahui informasi itu adalah palsu. Namun dalam kasus ini, BPN mengaku sama sekali tidak tahu inforrmasi yang diberikan Ratna tak sesuai kenyataan.
Dahnil menjelaskan, Ratna yang merasa menjadi korban menceritakan kronologis kejadian kepada para tokoh di BPN. Ketika itu, Ratna menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional BPN. Tentu saja, kata Dahnil, BPN mengambil sikap untuk menyebarluaskan kepada publik. Ia menambahkan, Ratna menceritakan dengan serius ditambah raut sedih karena merasa dianiaya. Tentu, kata dia, Prabowo berinisiatif ingin membantu.
Dahnil sendiri tak berada di lokasi kejadian ketika Ratna bercerita di hadapan Prabowo, Djoko Santoso, dan Amien Rais. Namun berdasarkan keterangan pihak yang ditemui, lanjut dia, Ratna sangat merasa sedih ketika bercerita "Jadi tidak ada sama sekali kami menyebar hoaks. Kami korban dari kebohongan," katanya.
Seperti diketahui, mantan anggota tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uno Ratna Sarumpaet mengakui jika dirinya berbohong telah mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal. Pihak kepolisian juga telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DVULyyBagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Prabowo-Sandi: Secara Hukum Kami tak Sebarkan Hoaks"
Post a Comment