Search

Vietnam Hukum Penjara Netizen Berkomentar Anti-Pemerintah

Warganet dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun karena komentarnya di Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, HO CHI MIN -- Pengadilan Vietnam memutuskan hukuman penjara kepada seorang pengguna Facebook yang menulis komentar bernada anti-pemerintah.

Bui Manh Dong, 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun karena menyalahgunakan kebebasan demokrasi untuk melanggar kepentingan negara, menurut laman Kementerian Keamanan Publik Vietnam, dikutip dari Reuters.

Dia dituduh menulis melalui dua akun Facebook yang "mendistorsi pedoman dan kebijakan partai dan negara, mencemarkan nama baik partai, dan pimpinan negara". Kepolisian menilai aksi Dong melukai harga diri dan nilai kepemimpinan partai dan negara.

Partai Komunis yang sedang berkuasa di Vietnam memberlakukan sensor yang ketat terhadap media dan tidak mentoleransi kritik. Sebelum Dong, seorang pengguna Facebook lainnya dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan atas tuduhan yang sama.

Facebook di Vietnam diawasi cukup ketat setelah anggota parlemen menyetujui undang-undang keamanan siber. Aturan meminta perusahaan teknologi menyimpan data pribadi "penting" para pengguna dan membuka kantor perwakilan di negara itu.

Undang-undang tersebut, yang berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan, juga meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang bermasalah dalam waktu sehari setelah diminta pemerintah. Facebook juga memberikan saluran untuk kementerian informasi Vietnam untuk mencari akun yang diblokir atau dihapus, termasuk juga konten atau unggahan yang dianggap melanggar undang-undang. Facebook tidak berkomentar atas temuan itu.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ImSXgt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vietnam Hukum Penjara Netizen Berkomentar Anti-Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.