REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Warga di sejumlah titik di Kabupaten Lombok Utara terancam direlokasi dari tempat tinggalnya. Hal ini disebabkan oleh tempat tinggal mereka tak lagi layak dan berbahaya.
Dalam laporan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang rekomendasi tata ruang (arahan spasial) pascabencana gempa Lombok 2018, sejumlah daerah di Lombok Utara tidak lagi direkomendasikan untuk ditempati kembali. Hasil kaji cepat bersama Badan Geologi, Kementerian Energi dan sumber Daya Mineal (ESDM) itu menyebutkan sejumlah lokasi yang berbahaya untuk ditempati kembali itu di antaranya sempadan 20 meter zona patahan aktif (patahan permukaan) hasil identifikasi pascagempa dan zona rentan gerakan tinggi yang disebabkan oleh gempa.
Kategori tersebut berada pada sejumlah titik di Desa Dangiang, Gumantar, Kayangan, Selengen di Kecamatan Kayangan; Desa Mumbul Sari di Kecamatan Bayan, Desa Sembik Bangkol di Kecamatan Gangga, serta Desa Sokong di Kecamatan Tanjung. Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar mengatakan, sekira 29 dusun di Lombok Utara masuk dalam kategori rawan tersebut dan ada wacana untuk direlokasi ke tempat lain yang lebih aman.
"Tentu jadi bahan pertimbangan kita, karena berkaitan dengan pembiayaan, kalau kita total-total kemarin itu sekitar Rp 471 miliar kita butuhkan (untuk relokasi), dalam kondisi seperti ini kan tidak mudah juga," ujar Najmul di Lombok Utara, Selasa (18/9).
Persolan kedua, kata dia, tidak mudah mengedukasi warga supaya mau meninggalkan rumah dan tempat tinggalnya. Najmul menyampaikan, akan banyak warga yang tidak mau untuk direlokasi.
"Perlu kecermataan dalam menyampaikan informasi ke warga, yang pada ujung-ujungnya adalah pemerintah harus beritikad baik memberikan informasi ke warga dan mengajaknya untuk pindah," katanya.
Najmul mengatakan, apabila benar harus merelokasi warga, pemerintah harus berupaya memenuhinya demi keselamatan warga. Alternatif lainnya, dia katakan, pemerintah wajib mendorong masyarakat di wilayah tersebut untuk membangun hunian yang tahan gempa.
"Kalau nanti warga dengan berbagai alasan menolak untuk pindah, maka warga wajib membangun rumah tahan gempa dan pemerintah harus tegas, enggak boleh mendirikan rumah yang tidak tahan gempa," ungkap dia.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xsavmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah Titik di Lombok Utara Dinilai tak Layak Ditempati"
Post a Comment