Search

Polisi Tetapkan Tersangka Penyerobot Konvoi Jokowi

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka penyerobot konvoi Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam insiden tersebut tersangka juga menabrak petugas polisi.

"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/9).

Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan. Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung benzodiazepine.

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2pwF9HP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Tersangka Penyerobot Konvoi Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.