REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana menerbitkan aturan kendaraan listrik untuk mendorong konsumsi listrik pada 2019. Ia mengatakan bahwa Pemerintah berharap adanya kenaikan konsumsi listrik per kapita nasional menjadi 1.200 kilowatt hour (kWh) pada 2019.
Hingga semester I 2018, konsumsi listrik per kapita nasional baru mencapai sekitar 1.050 kWh perkapita. "Estimasi dari konsumsi listrik per kapita sekarang mungkin masih sekitar 1.050 kWh per kapita, dan harapannya itu bisa naik menjadi 1.200 kWh per kapita. Seperti yang dikatakan Wakil Presiden, bahwa ini kehidupan makin modern, listriknya makin lama makin besar," ujarnya di Serpong, Selasa (18/9).
Sejalan dengan target tersebut, Pemerintah berencana menerbitkan peraturan tentang kendaraan listrik. Salah satu tujuannya untuk mendongkrak konsumsi listrik.
"Pemerintah sedang merancang adanya peraturan tentang kendaraan listrik. Mudah-mudahan kalau ini bisa selesai, bersaing sih dengan kendaraan yang konvensional, hybrid, atau fossil fuel based vehicle, supaya makin lama lingkungan makin bersih, sesuai komitmen Pemerintah, dan juga seperti yang dikatakan Bapak Wakil Presiden, konsumsi listriknya makin lama semakin tinggi," ujarnya.
Selain itu, Jonan mengimbau kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempromosikan penggunaan kompor listrik kepada pelanggan baru atau pelanggan yang ingin mengonsumsi listrik yang lebih tinggi. "Saya juga sudah menganjurkan rekan-rekan di PLN, kalau cari pelanggan baru, atau pelanggan yang mau konsumsi listrik lebih tinggi itu dipromosikan, misal kompor listrik," ujarnya.
Pemerintah kini mendorong penggunaan kompor listrik, supaya selain dapat meningkatkan konsumsi listrik, juga dapat mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). "Pemerintah mendorong penggunaan kompor listrik, supaya konversi dari kompor LPG. Kan kompor listrik, kompor induksi itu sekarang murah sekali. Harganya saya kira Rp300-500 ribu, mestinya terjangkau, kalau tidak terjangkau, ditawarkan dengan sistem cicilan oleh PLN, sehingga bisa mengurangi impor elpiji nasional," tuturnya.
Jonan juga mengatakan bahwa saat ini subsidi listrik yang dianggarkan Pemerintah masih jauh lebih kecil daripada subsidi elpiji 3 kilogram. Sehingga PLN harus mengupayakan konversi kompor elpiji menjadi kompor listrik.
"Subsidi listrik, kalau tidak termasuk carry forward yang tahun sebelumnya itu kira-kira Rp 50 triliun lebih setahun. Subsidi elpiji 3 kg tahun ini Rp 67 triliun, jauh lebih besar daripada subsidi listrik. Ini yang harus diupayakan oleh teman-teman PLN sebagai operator untuk mengonversi kompor elpiji menjadi kompor listrik," ujarnya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xkgWbRBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Berencana Terbitkan Aturan Kendaraan Listrik"
Post a Comment