Search

OSS Permudah Izin Usaha Koperasi

Kemenkop mengaku tetap akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perizinan usaha koperasi akan lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya OSS (Online Single Submission) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Cukup dengan  membuka OSS.go.id,  pendaftar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah2 selanjutnya, untuk kemudian pengesahan Badan Hukum (BH) nya  disahkan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

"Kami tinggal melakukan sinkronisasi sistem dengan OSS di Menko Perekonomian dan pengesahan BH koperasi di Kementerian  Hukum dan HAM," kata Plt Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Untung Tri Basuki, berdasarkan rilis yang diterima, Jum'at (21/9).

Sementara itu fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan SDM, produksi dan pemasaran,  restrukturisasi usaha, maupun pembiayaan tetap dilakukan oleh Kemenkop dan UKM.

"Itu adalah sebagian dari upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, bahwa koperasi itu bisa besar dan mampu bersaing dengan swasta dan BUMN," kata Untung.

Untung memaparkan, Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah langkah demi pembangunan ekosistem koperasi yang berkelanjutan. Langkah itu antara lain reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan Koperasi.

Untuk langkah reorientasi pembangunan koperasi, Kemenkop dan UKM memandang perlu meningkatkan sejumlah upaya. Upaya itu antara lain peningkatan peran dan fungsi petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL). Selanjutnya memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).

Selain itu upaya fasilitas pendirian koperasi melalui akta koperasi, pengembangan tata kelola koperasi yang baik serta menegakkan aturan pembubaran koperasi.

"Terkait pembubaran koperasi, tidak ada lagi koperasi yang cuma papan nama. Koperasi itu harus ada aktivitas, RAT dan lain-lain. Proses ini terus berlangsung, usulan pembubaran juga masih ada," jelas Untung. Sejauh ini sudah ada 40.324 koperasi yang sudah dibubarkan.

Sementara untuk melakukan rehabilitasi koperasi, diperlukan pendataan koperasi yang akurat, sehingga terintegrasi dengan program-program Kemenkop dan UKM secara keseluruhan.

Dalam hal pengembangan koperasi, Kemenkop dan UKM akan menambah Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Kini jumlahnya mencapai 1.035 PPKL yang tersebar di 33 Propinsi dan 270 Kabupaten/Kota. "Jumlah ini masih kurang mengingat jumlah koperasi di Indonesia saat ini 152.714, koperasi yang terdiri 127.627 non KSP, 23.551 Unit KSP.

Bangun Website

Untung menguraikan untuk memonitor keberadaan PPKL dan merekam laporan tugas penyuluhan masing-masing PPKL, telah dibangun website www.ppklkemenkop.id.

Dengan adanya website ini maka seluruh tugas PPKL dapat terakomodir dengan baik, seperti perkembangan koperasi yang menjadi binaan PPKL dapat dibuat rekam jejaknya.

Selain itu, kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi, juga dapat diidentifikasi potensinya, dan pendataan koperasi di setiap daerah, dapat dibangun profilnya.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xvIM5j

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OSS Permudah Izin Usaha Koperasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.