REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi perkembangan nilai tukar dan perekonomian secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta Pemerintah selalu melakukan langkah koordinasi dalam kerangka menjaga menjaga stabilitas keuangan. Sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga atau kementerian melakukan berbagai kebijakan baik yang bersifat preventif maupun mitigasi.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan industri keuangan. Kondisi ketahanan keuangan saat ini masih terjaga dan tidak bisa disamakan dengan kondisi pada tahun 2015," ujar juru bicara OJK Sekar Putih yang sekaligus menanggapi beredarnya kembali pemberitaan tahun 2015 di medsos saat ini.
Monitoring stabilitas sistem keuangan merupakan proses rutin yang dilakukan oleh OJK. Dengan memonitor pasar keuangan termasuk pasar modal dan individu lembaga jasa keuangan, termasuk bank.
"Dengan melakukan monitoring tersebut diharapakan mendapatkan potensi simpul simpul kerawanan dan kebijakan yang harus diambil untuk meminimalisir terjadinya risiko di pasar dan lembaga keuangan,” tambah Sekar seperti dalam siaran persnya.
Kondisi perbankan dan industri keuangan nonbank dalam keadaan yang stabil dan terjaga dan aman. Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Juli 2018 secara umum masih bergerak positif. Kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 11,34 persen year on year (yoy) dan 5,53 persen yoy.
Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan dalam negeri, profil risiko lembaga jasa keuangan (risiko kredit, pasar, dan likuiditas) masih terjaga pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,73 persen (Juni 2,67 persen), sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,18 persen (Juni 3,15 persen).
Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level yang cukup tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan per Juli 2018 tercatat sebesar 22,76 persen, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 311 persen dan 457 persen.
Dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya downside risk di lingkup global. Untuk itu OJK ikut mendukung upaya Pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan. Sementara OJK memastikan industri jasa keuangan berperan aktif terhadap langkah-langkah Bank Indonesia dengan berbagai kebijakannya untuk mengawal secara ketat stabilitas nilai tukar Rupiah.
"Melalui monitoring likuiditas dan supervisory tools lainnya, OJK meyakini industri jasa keuangan dapat mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah baik terhadap individu lembaga jasa keuangan maupun dampaknya terhadap industri secara umum," jelas Sekar Putih.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PZir7gBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Monitoring Stabilitas Sistem Keuangan"
Post a Comment