Search

Arti Nomor Urut Bagi Capres-Cawapres dan KPU

KPU berharap rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres pejawat mendapat nomor urut 01.

"KPU resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendapatkan nomor urut 02," ujar Arief dalam rapat pleno penetapan nomor urut capres-cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) malam.

Arief melanjutkan, nomor urut ini selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. "Bagi pasangan capres-cawapres, nama dan  nomor urut adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye.  Sementara itu, bagi KPU hal tersebut menjadi dasar menyiapkan logistik dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Arief lantas mengingatkan bahwa pada Ahad (23/9) sudah masuk masa kampanye. Karena itu, KPU meminta semua peserta pemilu memanfaat masa kampanye dengan sebaik-baiknya.

"KPU mengharapkan masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya nanti pada 17 April 2019," tambah Arief.

Sebelumnya, dalam prosesi pengundian nomor urut capres-cawapres Peserta Pemilu 2019 terlebih dulu mengambil nomor penentu untuk mengambil nomor urut. Pengambilan nomor penentu tersebut dilakukan secara bersamaan oleh cawapres Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Setelah nomor dibuka, Sandiaga mendapatkan nomor penentu 1 sementara Ma'ruf Amin mendapatkan nomor penentu 10. Dengan demikian, capres Prabowo Subianto berhak lebih dulu mengambil tabung yang berisi nomor urut untuk capres-cawapres.

Jokowi Widodo mendapat giliran berikutnya untuk mengambil tabung berisi nomor urut capres-cawapres.

Setelah dibuka secara bersamaan,  tabung yang dipegang oleh Prabowo menunjukkan angka 1. Sementara itu, tabung yang dipegang oleh Joko Widodo menampilkan angka 2. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xIG0bY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Arti Nomor Urut Bagi Capres-Cawapres dan KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.