Search

PP Turunan UU JPH Belum Ditandatangani Presiden

Sementara kalau UU JPH sudah ditandatangani presiden sejak 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso menyampaikan, BPJPH sesegera mungkin berfungsi setelah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Jaminan Produk Halal  (UU JPH) ditandatangani presiden. Sementara kalau UU JPH sudah ditandatangani presiden tahun 2014.

Ia menerangkan, setelah ditandatangani presiden, UU JPH tersebut diterjemahkan dalam uraian berupa PP. Setelah PP tersebut disusun kemudian dilegalisir atau disetujui oleh biro hukum Kementerian Agama (Kemenag).

"Lalu kita diskusikan dengan beberapa kementerian terkait, kemudian kalau sudah ACC (dapat persetujuan) semua, Kemenag kirim surat ke presiden untuk ditandatangani," kata Prof Sukoso kepada Republika.co.id, Kamis (30/8).

Ia menjelaskan, namun sebelum ditandatangani, Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi ulang. Setelah itu diedarkan kepada menteri-menteri supaya dilakukan paraf oleh menteri-menteri, baru setelah itu presiden menandatangani.

Ia menyampaikan, sekarang masih diparaf di kementerian-kementerian. Beberapa kementerian sudah menandatanganinya., Tentunya Kemenag sebagai host sudah menandatangani lebih dulu. Kementerian Kesehatan juga sudah menandatangani. "Kementerian yang lainnya saya belum memonitor, insya Allah mudah-mudahan doakan awal bulan ini sudah beres semua," ujarnya. 

Sebelumnya Indonesia Halal Watch (IHW) berpandangan, belum berfungsinya BPJPH berkontribusi memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia. Fenomena tersebut dapat disaksikan dengan tumbuhnya ratusan gerai outlet food and beverage asing di Indonesia yang tidak jelas kehalalannya.

Direktur Eksekutif IHW, Dr Ikhsan Abdulllah mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Industri serta pemerintah daerah sudah mulai menerapkan kebijakan yang berbasis pada UU JPH. UU JPH secara tegas mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU JPH.

Ia menegaskan, UU JPH seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan konsumen. "Sebab produk dari gerai-gerai asing sebut saja Chatime, KOI, Mr. Brown Coffee, Shihlin dan berbagai restoran yang bertebaran di Jakarta serta kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia," kata Ikhsan.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NxZrv5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PP Turunan UU JPH Belum Ditandatangani Presiden"

Post a Comment

Powered by Blogger.