REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Depok mendeportasi sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Para WNA tersebut harus dipulangkan karena penyalahgunaan izin tinggal. "Ada sebanyak 16 orang WNA yang terjaring dalam operasi terpadu melanggar izin tinggal. Mereka kami deportasi ke daerah asalnya," ujar Kepala Kanim II Depok Dadan Gunawan, Selasa (28/8).
Menurut Dadan, dari hasil identifikasi pihak Imigrasi Kota Depok mereka yang dideportasi berasal dari beranekaragam negara. Ada yang dari Kongo, Korea Selatan, Belanda, Brazil, Nigeria, Amerika, Mesir, Guinea Bissau, Yaman, Spanyol, Inggris dan Jepang. "Paling banyak dari Korea Selatan, ada tiga orang yang kita deportasi," terangnya.
Dadan menerangkan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan tindakan tegas bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian. "Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian," terangnya.
Mengenai penerbitan surat izin tinggal bagi WNA, Dadan menerangkan pihaknya telah menerbitkan kurang lebih 1.331 surat di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.
"izin tinggal yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia," paparnya.
Dadan menegaskan, penerbitan izin tinggal bagi WNA tersebut, rata-rata bertujuan untuk pendidikan, bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama. "Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya," katanya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BQtpc0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kantor Imigrasi Depok Deportasi Sebanyak 16 WNA"
Post a Comment