Search

Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lahan

Teguh jadi tersangka karen amemasuki pekarangan orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, atas kasus perusakan dan masuk ke pekarangan milik Felix Tirtawidjaja. Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/8) berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Kasus perusakan terjadi di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik Felix di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Agustus 2016. Dalam surat penetapan tersangka yang beredar di kalangan wartawan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

Kabar itu pun tak dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Benar (kabar yang menyebutkan Kadis SDA DKI Jakarta jadi tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (29/8).

Teguh diduga melanggar Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang. Namun, Argo belum menjelaskan lebih detail terkait kasus yang membuat Teguh ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dari surat panggilan, Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke lahan orang lain setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang disita.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2LD6jFt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.