REPUBLIKA.CO.ID, JAkARTA -- Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (IM) menyatakan, akan bersikap kooperatif menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK dan karena itu saya ingin fokus dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu apa pun yang dilakukan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
KPK pada Jumat memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagi tersangka dalam kasus tersebut. "Terkait dengan materi pada hari ini karena pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka tentu saya belum tahu. Tentu nanti saya akan coba lihat bagaimana setelah pemeriksaan seperti apa," kata Idrus.
Selain Idrus, KPK pada Jumat juga memanggil Eni sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8). Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar. Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ND2PVwBagikan Berita Ini
0 Response to "Idrus Marham Janji Ikuti Semua Proses Hukum Terhadap Dirinya"
Post a Comment